Orang Muslim
melihat makanan dan minuman itu sebagai sarana, dan bukan tujuan. Ia makan dan
minum untuk menjaga kesehatan badannya
karena dengan badan yang sehat, ia bisa beribadah kepada Allah Ta'ala dengan
maksimal. Itulah ibadah yang menyebabkannya memperoleh kemuliaan, dan
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia tidak makan minum karena makanan dan
minuman, serta syahwat keduanya saja.
Oleh karena itu,
jika ia tidak lapar ia tidak makan, dan jika ia tidak kehausan maka ia tidak
minum. Rasulullah saw. bersabda, "Kami adalah kaum yang tidak makan kecuali
kami lapar, dan jika kami makan maka kami tidak sampai kekenyangan."
Etika Sebelum
Makan
Etika sebelum
makan adalah sebagai berikut :
1. Makanan dan minumannya halal, bersih dari
kotoran-kotoran haram, dan syubhat, karena Allah Ta'ala berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah
di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian."
(Al-Baqarah:172).
Yang dimaksud rizki yang baik ialah halal
yang tidak ada kotoran di dalamnya.
2. Ia meniatkan makanan dan minumannya untuk
menguatkan ibadahnya kepada Allah Ta‘ala, agar ia diberi pahala karena apa yang
ia makan, dan ia minum. Sesuatu yang mubah jika diniatkan dengan baik, maka
berubah statusnya menjadi ketaatan dan seorang Muslim diberi pahala karenanya.
3. Ia mencuci kedua tangannya sebelum makan jika
keduanya kotor, atau ia tidak dapat memastikan kebersihan keduanya.
4. Ia meletakkan makanannya menyatu di atas tanah,
dan tidak di atas meja makan, karena cara tersebut lebih dekat kepada sikap
tawadlu', dan karena ucapan Anas bin Malik ra, "Rasulullah saw. pernah makan di
atas meja makan atau di piring." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
5. Ia duduk dengan tawadlu dengan duduk berlutut,
atau duduk di atas kedua tumitnya, atau menegakkan kaki kanannya dan ia duduk
di atas kaki kirinya, seperti duduknya Rasulullah saw., karena Rasulullah saw.
bersabda,
"Aku tidak makan
dalam keadaan bersandar, karena aku seorang budak yang makan seperti makannya
budak, dan aku duduk seperti duduknya budak." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
6. Menerima makanan yang ada, dan tidak
mencacatnya, jika ia tertarik kepadanya maka ia memakannya, dan jika ia tidak
tertarik kepadanya maka ia tidak memakannya, karena Abu Hurairah ra berkata,
"Rasulullah saw. tidak pernah sekali pun mencacat makanan, jika beliau tertarik
kepadanya maka beliau memakannya, dan jika beliau tidak tertarik kepadanya maka
beliau meninggalkannya." (Diriwayatkan Abu Daud).
7. Ia makan bersama orang lain, misalnya dengan
tamu, atau istri, atau anak, atau pembantu, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Berkumpullah kalian di makanan kalian
niscaya kalian diberi keberkahan di dalamnya." (Diriwayatkan Abu
Daud dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).
Etika ketika sedang Makan
Di antara etika
sedang makan ialah sebagai berikut:
1. Memulai makan dengan mengucapkan basmalah,
karena Rasulullah saw. bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian makan,
maka sebutlah nama Allah Ta'ala. Jika ia lupa tidak menyebut nama Allah, maka
hendaklah ia menyebut nama Allah Ta‘ala pada awalnya dan hendaklah ia berkata,
Dengan nama Allah, sejak awal hingga akhir." (Diriwayatkan Abu Daud dan
At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).
2. Mengakhiri makan dengan memuji Allah Ta‘ala,
karena Rasulullah saw. bersabda,
"Barangsiapa makan makanan, dan berkata,
‘Segala puji bagi Allah yang memberi makanan ini kepadaku, dan memberikannya
kepadaku tanpa ada daya dan upaya dariku', maka dosa-dosa masa lalunya
diampuni." (Muttafaq Alaih).
3. Ia makan dengan tiga jari tangan kanannya,
mengecilkan suapan, mengunyah makanan dengan baik, makan dari makanan yang
dekat dengannya (pinggir) dan tidak makan dari tengah piring, karena
dalil-dalil berikut
Rasulullah saw. bersabda kepada Umar bin
Salamah,
"Hai anak muda, sebutlah nama Allah,
makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang dekat denganmu
(pinggir)." (Muttafaq Alaih).
"Keberkahan itu turun di tengah makanan.
Maka oleh karena itu, makanlah dari pinggir-pinggirnya, dan janqan makan dari
tengahnya." (Muttafaq Alaih).
4. Mengunyah makanan dengan baik, menjilat piring
makanannya sebelum mengelapnya dengan kain, atau mencucinya dengan air, karena
dalil-dalil berikut:
Rasulullah saw. bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian makan
makanan, maka ia jangan membersihkan jari-jarinya sebelum ia menjilatnya." (Diriwayatkan Abu
Daud dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).
Ucapan Jabir bin Abdullah ra bahwa
Rasulullah saw. memerintahkan menjilat jari-jari dan piring. Beliau bersabda,
"Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di
makanan kalian yang mana keberkahan itu berada." (Diriwayatkan
Muslim).
5. Jika ada makanannya yang jatuh, ia mengambil
dan memakannya, karena Rasulullah saw. bersabda,
"Jika sesuap makanan kalian jatuh,
hendaklah ia mengambilnya, membuang kotoran daripadanya, kemudian memakan
sesuap makanan tersebut, serta tidak membiarkannya dimakan syetan." (Diriwayatkan
Muslim).
6. Tidak meniup makanan yang masih panas,
memakannya ketika telah dingin, tidak bernafas di air ketika minum, dan bernafas
di luar air hingga tiga kali, karena dalil-dalil berikut:
Hadits Anas bin Malik ra berkata,
"Rasulullah saw. bernafas di luar tempat minum hingga tiga kali." (Muttafaq
Alaih).
Hadits Abu Said Al-Khudri ra, bahwa
Rasulullah saw. melarang bernafas di minuman. (Diriwayatkan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).
Hadits lbnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw.
melarang bernafas di dalam minuman, atau meniup di dalamnya. (Diriwayatkan
At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).
7. Menghindari kenyang yang berlebih-lebihan, karena
Rasulullah saw., bersabda,
"Anak Adam tidak mengisi tempat yang
lebih buruk daripada perutnya. Anak Adam itu sudah cukup dengan beberapa suap
yang menguatkan tulang punggungnya. Jika ia tidak mau (tidak cukup), maka
dengan seperti makanan, dan dengan seperti minuman, dan sepertiga yang lain
untuk dirinya." (Diriwayatkan Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Hadits ini
hasan).
8. Memberikan makanan atau minuman kepada orang
yang paling tua, kemudian memutarnya kepada orang-orang yang berada di sebelah
kanannya dan seterusnya, dan ia menjadi orang yang terakhir kali mendapatkan
jatah minuman, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw.,
"Mulai dengan orang tua. Mulailah dengan
orang tua."
Maksudnya, mulailah dengan orang-orang
tua.
Rasulullah saw. meminta izin kepada Ibnu
Abbas untuk memberi makanan kepada orang-orang tua di sebelah kiri beliau,
sebab Ibnu Abbas berada di sebelah kanan beliau, sedang orang-orang tua berada
di sebelah kiri beliau. Permintaan izin Rasulullah saw. kepada Ibnu Abbas untuk
memberikan makanan kepada orang-orang tua di sebelah kiri beliau itu
menunjukkan bahwa orang yang paling berhak terhadap minuman ialah orang yang
duduk di sebelah kanan.
Sabda Rasulullah saw.,
"Sebelah kanan, kemudian sebelah kanan." (Muttafaq
Alaib).
"Pemberi minuman ialah orang yang paling
akhir meminum."
9. Ia tidak memulai makan, atau minum, sedang di
ruang pertemuannya terdapat orang yang lebih berhak memulainya, karena usia
atau karena kelebihan kedudukannya, karena hal tersebut melanggar etika, dan
menyebabkan pelakunya dicap rakus. Salah seorang penyair berkata,
Jika
tangan-tangan dijulurkan kepada perbekalan,
Maka aku tidak buru-buru mendahului
mereka,
sebab orang yang paling rakus ialah
orang yang paling buru-buru terhadap
makanan.
10. Tidak memaksa teman atau tamunya dengan berkata
kepadanya, ‘silakan makan', namun ia harus makan dengan etis (santun) sesuai
dengan kebutuhannya tanpa merasa malu-malu, atau memaksa diri malu-malu, sebab
hal tersebut menyusahkan teman atau tamunya, dan termasuk riya', padahal riya'
itu diharamkan.
11. Ramah terhadap temannya ketika makan bersama
dengan tidak makan lebih banyak dari porsi temannya, apalagi jika makanan tidak
banyak, karena makan banyak dalam kondisi seperti itu termasuk memakan hak
(jatah) orang lain.
12. Tidak melihat teman-temannya ketika sedang
makan, dan tidak melirik mereka, karena itu bisa membuat malu kepadanya. Ia
harus menahan pandangannya terhadap wanita yang makan di sekitarnya, dan tidak
mencuri-curi pandangan terhadap mereka, karena hal tersebut menyakiti mereka
membuat mereka marah dan ia pun mendapat dosa karena perbuatannya tersebut.
13. Tidak mengerjakan perbuatan-perbuatan yang
dipandang tidak sopan oleh masyarakat setempat. Misalnya, ia tidak boleh
mengibaskan tangannya di piring, tidak mendekatkan kepalanya ke piring ketika
makan agar tidak ada sesuatu yang jatuh dari kepalanya ke piringnya, ketika
mengambil roti dengan giginya ia tidak boleh mencelupkan sisanya di dalam
piring, dan tidak boleh berkata jorok, sebab hal ini mengganggu salah satu
temannya, dan mengganggu seorang Muslim itu haram hukumnya.
14. Jika ia makan bersama orang-orang miskin, ia
harus mendahulukan orang miskin tersebut. Jika ia makan bersama
saudara-saudaranya, ia tidak ada salahnya bercanda dengan mereka dalam
batas-batas yang diperbolehkan. Jika ia makan bersama orang yang berkedudukan,
maka ia harus santun, dan hormat terhadap mereka.
Etika Setelah Makan
Di antara etika
setelah makan ialah sebagai berikut:
1. Ia berhenti makan sebelum kenyang, karena
meniru Rasulullah saw. agar ia tidak jatuh dalam kebinasaan, dan kegemukan yang
menghilangkan kecerdasannya.
2. Ia menjilat tangannya, kemudian mengelapnya,
atau mencucinya. Namun mencucinya lebih baik.
3. Ia mengambil makanan yang jatuh ketika ia
makan, karena ada anjuran terhadap hal tersebut, dan karena itu adalah bagian
dari syukur atas nikmat.
4. Membersihkan sisa-sisa makanan di gigi-giginya,
dan berkumur untuk membersihkan mulutnya, karena dengan mulutnya itulah ia
berdzikir kepada Allah Ta‘ala, berbicara dengan saudara-saudaranya, dan karena
kebersihan mulut itu memperpanjang kesehatan gigi.
5. Memuji Allah Ta‘ala setelab ia makan, dan
minum. Ketika ia minum susu, ia berkata, "Ya Allah, berkahilah apa yang Engkau
berikan kepada kami, dan tambahilah rizki-Mu (kepada kami)". Jika berbuka puasa
di tempat orang, ia berkata, "Orang-orang yang mengerjakan puasa berbuka puasa
di tempat kalian, orang-orang yang baik memakan makanan kalian, dan semoga para
malaikat mendoakan kalian."
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 185-191.